Tak Terdaftar, Senpi Brigadir DR Ilegal

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:31 WIB
Tak Terdaftar, Senpi Brigadir DR Ilegal
Tak Terdaftar, Senpi Brigadir DR Ilegal
A A A
JAKARTA - Senjata api (senpi) milik Brigadir DR yang cekcok dengan security Blue Bird diketahui tidak memiliki izin. Kini, DR yang melepaskan tembakan saat cekcok dengan pihak keamanan itu masih menjalani pemeriksaan di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Hasil sementara senjata api tidak terdaftar di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dia menjelaskan, senjata yang dibawa oleh Brigadir DR itu merek H&K kaliber 22 mm. Saat ini, senjata dan kasus itu masih diselidiki oleh Propam.

"Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Itu bukan senjata organik polisi. Makanya sedang dicari tahu dia dapat darimana itu," tuturnya.

Sebelumnya, Oknum polisi berinisial DR terpaksa berurusan dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, polisi berpangkat Brigadir itu melepaskan tembakan saat terlibat cekcok mulut dengan petugas keamanan pul taksi Blue Bird.

"Di depan pul taksi itu DR mengaku mendengar teriakan dari salah satu petugas keamanan taksi yakni, tabrak saja sampai mampus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu 27 Mei 2015.

Baca:

Kesal, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan di Kantor Blue Bird

Pegang Senpi, Kejiwaan Polisi Harus Dipantau Secara Berkala
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)