2 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji Buruh di Bawah UMP

Selasa, 26 Mei 2015 - 02:43 WIB
2 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji Buruh di Bawah UMP
2 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji Buruh di Bawah UMP
A A A
JAKARTA - Dua perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan travel terancam terkena sanksi pidana karena membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,7 juta.

Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Anwir Ismail mengatakan, dua perusahaan sudah dipanggil ke untuk klarifikasi. Informasi adanya pelanggaran ketenagakerjaan itu sendiri atas laporan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut.

Ternyata setelah diklarifikasi, gaji karyawannya tidak dibayarkan sesuai UMP. "Kita sudah tindak tegas dua perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMP. Mereka kita ancam dengan sanksi pidana. Namun setelah kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akhirnya perusahaan itu membayar gaji sesuai UMP," kata Ismail kepada wartawan Senin 25 Mei kemarin.

Ismail mengimbau seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di wilayahnya untuk melaporkan kejadian menyangkut tenaga kerja. Apalagi jika sampai terjadi pelanggaran soal upah. Sebab di kantornya saat ini hanya memiliki 10 petugas pengawas.

"Jumlah perusahaan yang diawasi di wilayah kita mencapai 3.887 perusahaan, baik berskala kecil, menengah maupun besar. Sehingga pengawasan masih kurang karena SDM-nya belum sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8147 seconds (0.1#10.140)