Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Didenda Rp500.000

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:47 WIB
loading...
Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Didenda Rp500.000
Mobil Lamborghini berwarna kuning mogok di jalur Transjakarta, alan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Foto: Istimewa 
A A A
JAKARTA - Polisi menilang mobil Lamborghini berwarna kuning yang mogok di jalur Transjakarta, Jalan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Mobil sport itu didenda Rp500.000.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, meski sedang mogok pihaknya tetap melakukan penilangan pada mobil sport bernomor polisi B 178 RH. Sebab mobil mewah tersebut melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).



"Kami tilang. Seharusnya kalau dia tahu mobil bermasalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur busway," ujarnya.

Saat mogok di jalur Transjakarta mobil tersebut mengeluarkan kepulan asap dari mesinnya. Sementara si pengemudi terlihat kebingungan sembari menelepon.



Maulana menjelaskan, kejadian ini bermula ketika mobil tersebut datang dari arah Selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan, masalah pada bagian radiator," katanya.

Pengemudi beralasan bahwa sengaja memasuki jalur Transjakarta untuk keselamatan lantaran mobilnya mengalami gangguan. Meski demikian, kata Maulana, pihaknya tetap melakukan penilangan dengan denda sebesar Rp500.000.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)