Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih berbentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). Saat ini ranperda tersebut masih dibahas bersama DPRD DKI.
"ERP sekarang masih dalam proses di DPRD, ranperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda. Setelah perda turun, masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," kata Heru, Rabu (11/1/2023).
Menurut Heru, pembahasan jalan berbayar masih cukup panjang. Termasuk membahas skema bisnis dan badan usaha yang mengelola.
"Itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," imbuhnya.
Soal tarif, Heru menyebutkan masih perlu pembahasan di tingkat pusat. Diketahui, Dishub DKI mengusulkan tarif ERP dalam draft ranperda di kisaran Rp5.000-19.900 untuk sekali melintas.
"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu masih ada tujuh tahapan," ucapnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Ia berharap pembahasan bisa selesai secepatnya tahun 2023.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya, tahun ini," tuturnya.
Dalam ranperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18.Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
"ERP sekarang masih dalam proses di DPRD, ranperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda. Setelah perda turun, masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," kata Heru, Rabu (11/1/2023).
Menurut Heru, pembahasan jalan berbayar masih cukup panjang. Termasuk membahas skema bisnis dan badan usaha yang mengelola.
"Itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," imbuhnya.
Soal tarif, Heru menyebutkan masih perlu pembahasan di tingkat pusat. Diketahui, Dishub DKI mengusulkan tarif ERP dalam draft ranperda di kisaran Rp5.000-19.900 untuk sekali melintas.
"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu masih ada tujuh tahapan," ucapnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Ia berharap pembahasan bisa selesai secepatnya tahun 2023.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya, tahun ini," tuturnya.
Dalam ranperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18.Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(thm)