Soal Rekrutmen Anak Mantan Pegawai PJLP, Heru: Silakan, Asal Memenuhi Syarat

Jum'at, 06 Januari 2023 - 01:15 WIB
loading...
Soal Rekrutmen Anak Mantan Pegawai PJLP, Heru: Silakan, Asal Memenuhi Syarat
Ratusan pegawai PJLP Satpol PP DKI Jakarta mengikuti latihan pengenalan lapangan di kawasan Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu. Foto: SINDONEWS/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merekrut anak mantan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang dan Perorangan (PJLP). Namun Heru menekankan agar tetap memperhatikan persyaratan.

“Kalau memenuhi syarat ya daftarkan. Itukan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam. Silakan saja,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).



Diketahui, ratusan pegawai PJLP telah berhenti bekerja pada akhir tahun 2022. Hal ini dampak dari regulasi pembatasan usia PLJP maksimal 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

PJLP merupakan petugas pelaksana lapangan yang mendukung SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.



Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sebelumnya menawarkan solusi untuk anak atau anggota keluarga mengikuti rekrutmen PLJP.

Namun Heru menegaskan, tidak ada arahan khusus soal perekrutan PLJP. Dia hanya mengingatkanjika dalam proses rekrutmen pegawai ada tahapan yang harus dilalui, dari mulai proses administrasi hingga wawancara.

“Enggak ada (instruksi). Kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai, tes, lolos. Kebetulan bapaknya dulu PJLP yan mungkin wawancara, tidak tahu juga,” tegasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)