Bantu Hidupkan Perekonomian, Pengusaha Kafe Apresiasi Langkah Dinas Parekraf DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka menghidupkan perekonomian musisi kafe yang terdampak pandemi Covid-19, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 tentang pemberdayaan musisi kafe. Surat Edaran itu sejatinya telah dikeluarkan pada Kamis 9 Juli 2020.
Menanggapi surat edaran tersebut, pemilik Tan Group, Ricky Tan menyambut baik langkah yang telah dilakukan Dinas Parekraf DKI sebagai bentuk kepedulian bagi musisi kafe yang terdampak Covid-19 agar mereka dapat segera menelurkan karya dan bekerja di bawah naungan protokol kesehatan.
"Tan Group sejak awal masa PSBB transisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Parekaf DKI mengenai penggunaan layar untuk menampilkan karya musisi agar mata pencaharian mereka tidak terputus. Apabila kami hanya mencari hemat, kami bisa saja menayangkan band internasional via YouTube di layar kami, malah tidak perlu bayar. Namun, ini adalah bentuk balas budi kami kepada para musisi yang berjasa dari awal kami memulai usaha," ujar Ricky di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga: SMPN 58 Setiabudi Jaksel Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh)
Melalui cara tersebut, maka seluruh pemilik restoran dapat menerapkan metode itu sehingga musisi kafe dapat kembali memiliki kesempatan untuk bekerja.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta. Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, Dinas Parekraf DKI mengimbau agar mereka tetap diberdayakan.
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Bundaran HI Ramai Pesepeda, Kadishub: Tak Ada Kerumunan)
Jika kafe tidak bisa menayangkan rekaman para musisi, pihak pengelola dapat menampilkan band musik secara virtual atau live streaming. Terakhir dalam surat edaran tersebut Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian musisi atau band musik di Jakarta.
Menanggapi surat edaran tersebut, pemilik Tan Group, Ricky Tan menyambut baik langkah yang telah dilakukan Dinas Parekraf DKI sebagai bentuk kepedulian bagi musisi kafe yang terdampak Covid-19 agar mereka dapat segera menelurkan karya dan bekerja di bawah naungan protokol kesehatan.
"Tan Group sejak awal masa PSBB transisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Parekaf DKI mengenai penggunaan layar untuk menampilkan karya musisi agar mata pencaharian mereka tidak terputus. Apabila kami hanya mencari hemat, kami bisa saja menayangkan band internasional via YouTube di layar kami, malah tidak perlu bayar. Namun, ini adalah bentuk balas budi kami kepada para musisi yang berjasa dari awal kami memulai usaha," ujar Ricky di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga: SMPN 58 Setiabudi Jaksel Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh)
Melalui cara tersebut, maka seluruh pemilik restoran dapat menerapkan metode itu sehingga musisi kafe dapat kembali memiliki kesempatan untuk bekerja.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe.
Isi surat edaran menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi/band kafe di Jakarta. Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, Dinas Parekraf DKI mengimbau agar mereka tetap diberdayakan.
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia berdasarkan dokumen yang dikutip pada Jumat (10/7/2020). (Baca juga: Bundaran HI Ramai Pesepeda, Kadishub: Tak Ada Kerumunan)
Jika kafe tidak bisa menayangkan rekaman para musisi, pihak pengelola dapat menampilkan band musik secara virtual atau live streaming. Terakhir dalam surat edaran tersebut Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian musisi atau band musik di Jakarta.
(jon)