Kasus Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel, Arist Merdeka: Penanganan Polisi Lamban!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus KDRT seorang ayah terhadap dua anaknya harus ditindaklanjuti secara serius. Sebab, penanganan kasus ini dinilai sangat lamban.
Karena laporan itu sudah masuk sejak bulan September 2022. Namun baru ditindaklanjuti bulan Desember ini.
”Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti karena sudah dari September, sekarang akhir Desember. Itu sangat lamban sekali,” kata Arist, Rabu (21/12/2022).
Menurut dia, peningkatan tahap dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dalam kasus ini juga baru ditangani saat kasus tersebut baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. ”Sangat disayangkan, setelah viral baru dimulai SPDP. Ini sangat lamban,” ungkapnya.
Arist pun meminta kepada pihak Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan seorang ayah yang melakukan KDRT terhadap anaknya sebagai terduga pelaku. Sebab, barang bukti KDRT sudah ada dan lengkap.
”Video sudah ada, bukti-bukti awal sudah ada, maka segera Polres Jaksel. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya dengan menangkap dan menahan bapak pelaku KDRT tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi masih terus mendalami video yang beredar di media sosial terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dua anak di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya kini menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. ”Sudah naik ke penyidikan, per hari ini (Selasa),” katanya singkat.
Karena laporan itu sudah masuk sejak bulan September 2022. Namun baru ditindaklanjuti bulan Desember ini.
”Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti karena sudah dari September, sekarang akhir Desember. Itu sangat lamban sekali,” kata Arist, Rabu (21/12/2022).
Menurut dia, peningkatan tahap dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dalam kasus ini juga baru ditangani saat kasus tersebut baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. ”Sangat disayangkan, setelah viral baru dimulai SPDP. Ini sangat lamban,” ungkapnya.
Arist pun meminta kepada pihak Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan seorang ayah yang melakukan KDRT terhadap anaknya sebagai terduga pelaku. Sebab, barang bukti KDRT sudah ada dan lengkap.
”Video sudah ada, bukti-bukti awal sudah ada, maka segera Polres Jaksel. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya dengan menangkap dan menahan bapak pelaku KDRT tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi masih terus mendalami video yang beredar di media sosial terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dua anak di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya kini menentukan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. ”Sudah naik ke penyidikan, per hari ini (Selasa),” katanya singkat.
(ams)