Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan Ini Tuntut Haknya Dipenuhi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 04:05 WIB
loading...
Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan Ini Tuntut Haknya Dipenuhi
Dua karyawan PT OPU yakni Rudi Hartono dan Muhdin bersama kuasa hukum menuntut hak atas gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Onna Prima Utama (PT OPU) terhadap karyawan mulai bergejolak. Dua karyawannya yakni Rudi Hartono dan Muhdin menuntut hak atas gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan.

Kuasa Hukum Rudi dan Muhdin, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan keduanya dipecat sejak Mei 2020. Rudi menerima surat pemecatan Surat No.062/PHK-HRGA/V/2020 pada 29 Mei dan Muhdi menerima surat serupa dua hari kemudian.

Sahat mengatakan, perusahaan memecat karyawannya karena terdampak Covid-19. (Baca juga: Tekan Pengangguran Muda, Pemerintah Perlu Dorong Program Padat Karya)

Rudi dan Muhdin kemudian menuntut hak mereka, terlebih Rudi sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 10 tahun lalu. Dalam perundingan bipartit di Kantor PT OPU antara pekerja dengan pengusaha, pihak perusahaan menolak untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai undang-undang.

Sahat melanjutkan dalam perundingan itu perusahaan kesal kepada dua karyawannya yang enggan menerima pemotongan gaji 50% pada April dan Mei 2020. “Perusahaan kesal karena alasan itu, padahal pekerja yang lain mau menerima,” ujar Sahat, Jumat (10/7/2020).

PT OPU pun hanya sanggup membayar total gaji pegawainya itu sebesar Rp35 juta. Termasuk gaji bulan April, Mei 2020, Hak THR dan denda keterlambatan THR.

Menurut Sahat, kliennya menolak pembayaran gaji yang diberikan dan menuntut gaji sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Malah perusahaan mengatakan kalau tidak terima silakan saja lakukan upaya hukum. Tindakan ini menunjukkan arogansi pihak pengusaha dan menganggap rendah pekerja,” tuturnya.

Keduanya lalu melaporkan kejadian itu ke Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan telah mencatat Perselisihan Tripartit pada 23 Juni 2020. "Sudah dijadwalkan untuk bertemu kami dan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertrans Jakarta Utara pada 9 Juli, namun tanpa adanya konfirmasi apapun PT Onna Prima Utama tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Tindakan PT Onna Prima Utama tersebut sangat disayangkan. Terlebih perusahaan telah memenuhi ISO 9001:2015 Quality Assurance Certificated. (Baca juga: Ribuan Warga Salatiga Menganggur, COVID-19 Jadi Pemicu)

"Padahal, perusahaan itu menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap praktik manajemen mutu dan keselamatan kerja yang luar biasa. Namun, belum bijak dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan pekerja yang jumlahnya 62 orang," ujar Sahat.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertras Jakarta Utara Annas mengaku tidak tahu menahu alasan perusahaan yang tidak hadir panggilan klarifikasi.

"Masih dalam panggilan klarifikasi, baru sekali dipanggil dan alasannya enggak hadir pemanggilan juga enggak ada kabar ke kita," katanya.

Ada tahapan selanjutnya jika pengusaha atau PT OPU tidak memenuhi panggilan, bahkan bisa berujung ke meja hijau. "Kalau si pengusaha enggak datang, ada sidang mediasi. Terus kita memberikan anjuran, kalau mau lanjut ya ke pengadilan. Prosesnya masih panjang memang dan saat ini masuk proses klarifikasi," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)