DPRD Nilai Ahok Sengaja Lakukan Pelanggaran

Senin, 16 Februari 2015 - 18:08 WIB
DPRD Nilai Ahok Sengaja Lakukan Pelanggaran
DPRD Nilai Ahok Sengaja Lakukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai Ahok melakukan pelanggaran secara sengaja ketika mengirim APBD 2015 untuk disetujui Kemendagri. APBD 2015 yang dikirimkan Ahok ternyata bukan yang dibahas bersama DPRD DKI.

Hal ini terbukti dengan dikembalikannya APBD tersebut karena ada beberapa hal yang masih kurang.

"Kami masih mengatakan APBD yang dikirimkan oleh eksekutif ke Kemendagri adalah ilegal," ujar Ketua Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Menurut Jhonny, dengan dikirimkannya hal yang berbeda maka Ahok telah melakukan pelanggaran secara sengaja sebagai Gubernur.

Padahal menurut Jhonny dan kawan-kawan di legislatif, Ahok memiliki birokrat yang paham akan hal tersebut namun diindahkan.

Menurut, Jhonny, Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Dari tahapan tersebut tidak mengatur mengenai e-budgeting. Dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut: (1) penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; (2) penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran; (3) penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; (5) penyusunan rancangan perda APBD; dan (6) penetapan APBD.

"Harus ikuti tahapan proses konstitusi yang ada, jika soal e-budgeting kami setuju tapi di UU tidak mengenal hal tersebut," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5398 seconds (0.1#10.140)