RPA Perindo dengan Kejari Jakut Komitmen Tegakkan Kepastian Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dalam setiap kasus. Khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Jakarta Utara, Aditiya Rakatama saat menerima audiensi dari Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (7/12/2022).
”Terkait kasus tindakan pidana anak yang dilakukan tersangka SC dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Jakut ke Kejari pada 1 Desember 2022,” ujar Aditiya.
Tim JPU segera menyusun dakwaan kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses hukumnya bisa langsung dilakukan persidangan.
”Jadi tidak menunggu terlalu lama. Ada prinsip kepastian hukum. Teman-teman di JPU sesegera mungkin memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Ancaman pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah mengawal kasus ini. Apa yang dilakukan teman-teman RPA ini merupakan wujud nyata salah satu bentuk kepercayaan publik terhadap kejaksaan terkait proses penegakan hukum,” ucapnya.
Atas nama pimpinan pihaknya mengucapkan terima kasih dan harapkan teman-teman RPA Partai Perindo yang tetap konsisten dalam proses mendampingi para korban kekerasan maupun korban tindak pidana anak.
”Sehingga ini menjadi tolak ukur kami bahwa masyarakat sudah percaya dengan kinerja aparat kejaksaan. Kami berharap RPA bisa konsisten memberikan pendampingan terhadap korban pelaku,” pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Jakarta Utara, Aditiya Rakatama saat menerima audiensi dari Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (7/12/2022).
”Terkait kasus tindakan pidana anak yang dilakukan tersangka SC dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Jakut ke Kejari pada 1 Desember 2022,” ujar Aditiya.
Tim JPU segera menyusun dakwaan kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses hukumnya bisa langsung dilakukan persidangan.
”Jadi tidak menunggu terlalu lama. Ada prinsip kepastian hukum. Teman-teman di JPU sesegera mungkin memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Ancaman pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah mengawal kasus ini. Apa yang dilakukan teman-teman RPA ini merupakan wujud nyata salah satu bentuk kepercayaan publik terhadap kejaksaan terkait proses penegakan hukum,” ucapnya.
Atas nama pimpinan pihaknya mengucapkan terima kasih dan harapkan teman-teman RPA Partai Perindo yang tetap konsisten dalam proses mendampingi para korban kekerasan maupun korban tindak pidana anak.
”Sehingga ini menjadi tolak ukur kami bahwa masyarakat sudah percaya dengan kinerja aparat kejaksaan. Kami berharap RPA bisa konsisten memberikan pendampingan terhadap korban pelaku,” pungkasnya.
(ams)