Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Terapkan Pelayanan Kependudukan Online
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Bekasi mulai menerapkan layanan administrasi kependudukan secara online atau dalam jaringan (daring) untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, kemudahan pelayanan tersebut dapat dilakukan warga yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan mengakses situs disdukcapil.bekasikab.go.id yang telah disediakan pemerintah daerah setempat.
"Kebijakan ini diberlakukan secara efektif mulai bulan ini (Juli 2020) dan seterusnya," kata Hudaya kepada wartawan Rabu (8/7/2020). Menurut dia, melalui pelayanan daring dokumen administrasi kependudukan, masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan sehingga akan mempermudah pelayanan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Pihaknya kini telah menutup seluruh loket pendaftaran untuk mencegah kerumunan massa yang hendak mengurus dokumen kependudukan walaupun sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan pembatasan layanan.
"Kami menerapkan pola pelayanan terbatas dengan menutup seluruh loket. Tidak ada pelayanan tatap muka atau secara langsung. Tapi ini bukan berarti Disdukcapil tidak memberikan pelayanan," ungkapnya. Apalagi, kata dia, masa PSBB ini terus melaksanakan pelayanan semi online. (Baca: Besok, Ojek Online di Bekasi Diperbolehkan Angkut Penumpang)
Yakni, dengan memberikan kontak pelayanan melalui aplikasi WhatsApp sehingga masyarakat hanya akan datang sekali saja yakni saat mengambil dokumen.Selain dokumen kependudukan, Kabupaten Bekasi juga tetap memberikan pelayanan yang sifatnya darurat seperti dokumen kesehatan untuk rujukan ke rumah sakit.
"Disdukcapil hanya akan melayani dokumen yang bersifat darurat dan mendesak di masa PSBB yang lalu. Seperti dokumen untuk rumah sakit atau BPJS," tegasnya. Untuk itu, Hudaya berharap masyarakat bisa dimudahkan untuk urusan administrasi kependudukan dengan adanya kebijakan secara online ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, kemudahan pelayanan tersebut dapat dilakukan warga yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan mengakses situs disdukcapil.bekasikab.go.id yang telah disediakan pemerintah daerah setempat.
"Kebijakan ini diberlakukan secara efektif mulai bulan ini (Juli 2020) dan seterusnya," kata Hudaya kepada wartawan Rabu (8/7/2020). Menurut dia, melalui pelayanan daring dokumen administrasi kependudukan, masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan sehingga akan mempermudah pelayanan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Pihaknya kini telah menutup seluruh loket pendaftaran untuk mencegah kerumunan massa yang hendak mengurus dokumen kependudukan walaupun sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan pembatasan layanan.
"Kami menerapkan pola pelayanan terbatas dengan menutup seluruh loket. Tidak ada pelayanan tatap muka atau secara langsung. Tapi ini bukan berarti Disdukcapil tidak memberikan pelayanan," ungkapnya. Apalagi, kata dia, masa PSBB ini terus melaksanakan pelayanan semi online. (Baca: Besok, Ojek Online di Bekasi Diperbolehkan Angkut Penumpang)
Yakni, dengan memberikan kontak pelayanan melalui aplikasi WhatsApp sehingga masyarakat hanya akan datang sekali saja yakni saat mengambil dokumen.Selain dokumen kependudukan, Kabupaten Bekasi juga tetap memberikan pelayanan yang sifatnya darurat seperti dokumen kesehatan untuk rujukan ke rumah sakit.
"Disdukcapil hanya akan melayani dokumen yang bersifat darurat dan mendesak di masa PSBB yang lalu. Seperti dokumen untuk rumah sakit atau BPJS," tegasnya. Untuk itu, Hudaya berharap masyarakat bisa dimudahkan untuk urusan administrasi kependudukan dengan adanya kebijakan secara online ini.
(hab)