Pemprov DKI Sebut 100 Warga Mengadu via JAKI Setiap Hari

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:05 WIB
loading...
Pemprov DKI Sebut 100 Warga Mengadu via JAKI Setiap Hari
Seorang wanita berhijab menunjukkan Aplikasi JAKI di ponselnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski ada posko pengaduan secara langsung di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta , layanan aduan berbasis Aplikasi JAKI juga tetap dibuka. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Andriansyah.

"Rata-rata 100 (aduan masyarakat) lebih per hari melalui JAKI," kata Andriansyah di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 21 Oktober 2022.

Andriansyah menjelaskan, sebanyak 83 warga gunakan layanan aduan secara langsung di posko Pendopo Balai Kota sejak dibuka kembali di era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Selasa 18 Oktober 2022.

"Kami informasikan dan laporkan perkembangan tiga hari terakhir terkait dengan dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota, total dari tiga hari (18-20 Oktober) kurang lebih sekitar 83 orang," ucap Andriansyah.

Andriansyah membeberkan, aduan yang dilakukan masyarakat didominasi terkait bantuan sosial. Bahkan masyarakat juga mengadukan agar peningkatan kualitas layanan publik.



"Jumlah aduan yang relatif paling besar itu terkait dengan bantuan sosial. Kemudian ada pertanahan, PTSL, PDAM, dan lain-lain. Termasuk bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memiliki 13 kanal aduan resmi siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti Aplikasi JAKI.

Berikut rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI tersebut yakni: Pendopo Balaikota atau secara langsung, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik/Emaildki@jakarta.go.id, Media Sosial Pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur, SMS 08111272206, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, Kantor Lurah, Aspirasi Publik Media Massa, dan LAPOR 1708.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)