Pemprov DKI Sediakan 13 Kanal Pengaduan Warga Jakarta

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:25 WIB
loading...
Pemprov DKI Sediakan...
Pemprov DKI menyediakan belasan layanan pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan warga Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyediakan belasan layanan pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas dan lebih efisien.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Andriansyah di Balai Kota, Jumat (21/10/2022).



Ke 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Berikut rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI tersebut yakni:
1. Pendopo Balaikota atau secara langsung
2. JAKI
3. Twitter DKI Jakarta
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
5. Surat Elektronik/Email [email protected]
6. Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
7. SMS 08111272206
8. Kantor Inspektorat
9. Kantor Wali Kota
10. Kantor Camat
11. Kantor Lurah
12. Aspirasi Publik Media Massa
13. LAPOR 1708

Platform Cepat Respons Masyarakat yang mengintegrasikan 13 kanal pengaduan dan aplikasi CRM Petugas ini telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022 per 12 September 2022.

Tak hanya cepat dan efisien, penanganan masalah di Jakarta pun berjalan secara transparan. Warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM. Laporan yang sudah selesai ditangani oleh petugas akan muncul dengan status berwarna hijau.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)