Resmi, Heru Budi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pelantikan Heru dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dilantiknya Heru sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," bunyi Keppres tersebut, Senin (17/10/2022).
Usai dibacakan Keppres, Heru pun membacakan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankan perundang-undangan dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa," kata Tito diikuti oleh Heru.
Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Heru terpilih usai diputuskan pada sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dilantiknya Heru sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," bunyi Keppres tersebut, Senin (17/10/2022).
Usai dibacakan Keppres, Heru pun membacakan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankan perundang-undangan dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa," kata Tito diikuti oleh Heru.
Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Heru terpilih usai diputuskan pada sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
(mhd)