PPNS Dinilai Strategis, Pemda Diminta Penuhi Kebutuhannya

Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:46 WIB
loading...
PPNS Dinilai Strategis, Pemda Diminta Penuhi Kebutuhannya
Pemerintah daerah (Pemda) disarankan memenuhi kebutuhan PPNS karena keberadaannya dianggap strategis. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dosen Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara, Halil Khairi menyarankan pemerintah daerah ( Pemda ) agar memenuhi kebutuhan PPNS. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis mengenai kebutuhan PPNS.

Dengan banyaknya PPNS penindakan hukum terhadap oknum PNS nakal bisa ditegakkan. Termasuk ancaman terhadap sanksi pidana mulai dari denda hingga kurungan.

“Untuk itu, urgensi kepala daerah memenuhi kebutuhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi jelas. Sebab, yang bisa menegakkan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana hanyalah pejabat yang telah bersertifikasi sebagai penyidik,” ujar Halil dalam Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS di Satpol PP yang diselenggarakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda

Merujuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa selain pejabat Penyidik dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.

"Posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum membantu kepala daerah dalam menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda," kata Indra Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Dia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan jumlah PPNS di masing-masing daerah kemudian dituangkan ke dalam ketentuan yang ditandatangani kepala daerah. Pemenuhan kebutuhan jumlah PPNS dapat dinilai sebagai komitmen kepala daerah dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penegakan Perda.

Selain itu, perencanaan dan penganggaran yang baik menjadi strategi kunci dalam memenuhi kebutuhan PPNS di Pemprov DKI Jakarta. Hampir setiap tahunnya, Pemprov DKI mengirimkan PNS yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan kebutuhan PPNS bukan sekadar jumlah melainkan produktivitasnya. "Pahami aturan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PPNS. Semua proses dan persyaratan harus dipenuhi agar tidak cacat prosedur," ujar Arifin.

Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi mengenai penghitungan kebutuhan PPNS di Pemda. Regulasi ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menghitung kebutuhan jumlah PPNS berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.

Hal-hal yang menjadi indikator dalam penghitungan tersebut yakni luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Perda dan tingkat kerawanan pelanggaran Perda.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)