Anies Tetapkan Tarif Integrasi JakLingko, 3 Transportasi Ini Bayar Cuma Rp10.000

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:05 WIB
loading...
Anies Tetapkan Tarif...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tarif integrasi JakLingko tiga moda transportasi maksimal Rp10.000. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tarif integrasi JakLingko tiga moda transportasi maksimal Rp10.000. Tiga moda transportasi JakLingko ini adalah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat 7 Oktober 2022 Implementasi Tarif Integrasi JakLingko secara resmi dinyatakan tuntas," kata Anies di Halte MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) sore.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi peresmian ditandai dengan memasukan token digital yang dilakukan sejumlah Dirut BUMD di antaranya MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.

Hadir dalam peresmian tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Dirut JakLingko Kamalludin, Dirut MRT Jakarta M Aprindy, Dirut Transjakarta M Yana Aditya, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, Dirut LRT Jakarta, dan tamu undangan lainnya.



Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya;

1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 6.750.

2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 5.000.

3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya

Tarif Normal: Rp 16.500,

Tarif Integrasi: Rp 7.500.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10.000.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, Kamis 11 Agustus 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)