4 BUMD Milik Pemprov DKI Jakarta, Nomor 1 Berdiri Sejak 1961

Sabtu, 24 September 2022 - 16:02 WIB
loading...
4 BUMD Milik Pemprov...
Bank DKI, salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berdiri sejak tahun 1961. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki banyak Badan Usaha Miliki Daerah ( BUMD ) yang bergerak di berbagai bidang. Mengutip data yang terdapat dalam laman jakarta.go.id, setidaknya ada 23 BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Deretan BUMD ini berfungsi menjadi sumber pendanaan alternatif melalui pasar modal agar tidak bergantung pada penyertaan modal daerah. Laba dan aset yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan BUMD ini bernilai cukup fantastis.

Berikut BUMD milik Pemprov DKI Jakarta:

1. PT Bank DKI

Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta pada tanggal 11 April 1961. Bank DKI berdiri dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya).

Berdirinya PT Bank DKI ini sudah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No .J. A5/31/13 tanggal 11 April 1961. Juga telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 1274 tanggal 26 Juni 1961.

Kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI ini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 99,8% dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya sebesar 0,2%.

Bank DKI memiliki beberapa program untuk masyarakat DKI Jakarta, salah satunya yaitu Satu Rekening Satu Pelajar yang ditujukan kepada siswa-siswa berdomisili di Jakarta. Selain itu Bank DKI berfungsi sebagai alat penyalur bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat berupa uang.

2. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

PT Transportasi Jakarta resmi beroperasi sejak 1 Februari 2004. Transportasi Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan ini diputuskan berbentuk Badan Pengelolaan (BP) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 110/2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)