Pemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan

Rabu, 14 September 2022 - 08:17 WIB
loading...
A A A
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjelang lengser 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Ariza di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

”Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Pras di ruang rapat.

Pras menambahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka JPT Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI. Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)