Transportasi di Jakarta Makin Maju, Politikus Partai Perindo Beri Masukan Ini

Kamis, 01 September 2022 - 21:18 WIB
loading...
Transportasi di Jakarta Makin Maju, Politikus Partai Perindo Beri Masukan Ini
Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jakarta Pusat Pahala Sianturi mengapresiasi kemajuan transportasi umum di Jakarta. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Jakarta Pusat Pahala Sianturi mengapresiasi kemajuan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, dari waktu ke waktu sistem transportasi di Jakarta terus mengalami perbaikan.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif integrasi tiga moda transportasi publik yakni Transjakarta, LRT, dan MRT. Hal tersebut semakin memberikan kenyamanan bagi para pengguna.

"Sudah nyaman," kata Pahala dalam Podcast Aksi Nyata bertema 'Masyarakat Jakarta Semakin Nyaman dengan Integrasi Angkutan Umum', Kamis (1/9/2022).

Pahala menyatakan, secara persentase kenyamanan moda transportasi umum di Jakarta sebesar 70 persen. Dengan angka tersebut, menurutnya, masih ada beberapa perbaikan tentang tranportasi publik di Jakarta. "Yang 70 persen yang bagus, di atas rata-rata itu," ucapnya.

Dia menyebutkan, yang perlu menjadi perhatian tentang transportasi umum di Ibu Kota adalah di daerah Jakarta Utara. Sebagai salah satu orang yang bekerja di sana, dia masih menemukan kekurangan transportasi umum di daerah tersebut. "Jalurnya cuman itu saja, harusnya bisa lebih banyak," ungkapnya.

Dengan demikian, dia berharap Pemprov DKI memerhatikan permasalahan tersebut. Menurut dia, pemerataan pembangunan fasilitas transportasi umum di Jakarta Utara juga diperlukan, karena banyak juga masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut.



Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, dikutip Kamis (11/8/2022).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)