Demi Keselamatan Jiwa, DKI Perpanjang Masa PSBB Transisi hingga 14 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari kedepan. Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan evaluasi PSBB transisi selama satu bulan belakangan ini, pihaknya mendapatkan reproduction di angka satu atau sama dengan bulan lalu. Menurutnya, angka tersebut belum aman dan sangat risiko bila dilakukan pelonggaran.
"Kami mengambil sikap bertanggung jawab menyelamatkan jiwa nomor satu. Untuk itu kita ambil perpanjangan hingga 14 hari ke depan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Anies berharap dalam 14 hari ke depan, masyarakat mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sehingga pelonggaran bisa dilakukan secepat mungkin. (Baca: PSBB Akan Berakhir, DKI Diminta Kaji Matang Sebelum Terapkan New Normal)
"PSBB transisi semua berlangsung masih dengan kapasitas 50%. Untuk banyak berkegiatan harus disiplin protokol kesehatan Covid-19," ucapnya
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan evaluasi PSBB transisi selama satu bulan belakangan ini, pihaknya mendapatkan reproduction di angka satu atau sama dengan bulan lalu. Menurutnya, angka tersebut belum aman dan sangat risiko bila dilakukan pelonggaran.
"Kami mengambil sikap bertanggung jawab menyelamatkan jiwa nomor satu. Untuk itu kita ambil perpanjangan hingga 14 hari ke depan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Anies berharap dalam 14 hari ke depan, masyarakat mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sehingga pelonggaran bisa dilakukan secepat mungkin. (Baca: PSBB Akan Berakhir, DKI Diminta Kaji Matang Sebelum Terapkan New Normal)
"PSBB transisi semua berlangsung masih dengan kapasitas 50%. Untuk banyak berkegiatan harus disiplin protokol kesehatan Covid-19," ucapnya
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)