Incar Rumah Kos, Komplotan Maling Motor Ditangkap di Tangsel

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:20 WIB
loading...
Incar Rumah Kos, Komplotan Maling Motor Ditangkap di Tangsel
Polsek Pagedangan menangkap lima maling motor yang kerap mengincar rumah indekos di Tangsel. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Lima pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang Selatan berhasil diringkus. Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan. Pelaku masing-masing berinisial AG alias A (23), T (28), U alias L (22), MF alias P (26), dan YA (30).

Dari penelusuran polisi diketahui bahwa mereka merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lebak, Banten. ”Jaringan Lebak, Banten,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Nurali Hambali, Senin (22/08/22).

Terakhir kawanan pelaku beraksi di Jalan Camar 1, Pamulang, Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari. Keempatnya, yakni A, T, U dan MF berboncengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengintai salah satu kosan di lokasi.

Di halaman kosan itu terparkir 2 sepeda motor matik milik penghuni. Karena pintu gerbang tak dikunci, sebagian pelaku lantas leluasa menyelinap masuk. Dalam hitungan detik, 2 sepeda motor berhasil dibawa lari. ”Modusnya mencuri dengan kunci leter T,” katanya.

Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya jejak pelaku terendus. Selang beberapa jam usai pencurian, polisi berhasil meringkus pelaku AG dan T.

Kemudian disusul penangkapan terhadap pelaku U, MF serta YA yang terlibat sebagai penampung.”Kalau di Tangsel beraksi baru sekali, tapi kalau di lokasi lain sudah banyak,” sambungnya.

Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura.



Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)