Ariza: Jika Terbukti Aniaya Siswa, Oknum Guru SMKN 1 Akan Disanksi

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:49 WIB
loading...
Ariza: Jika Terbukti Aniaya Siswa, Oknum Guru SMKN 1 Akan Disanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap oknum guru olahraga berinisial HT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya RH. Sanksi akan diberikan jika guru olahraga di SMKN 1 Jakarta tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, dugaan penganiayaan ini tengah diselidiki oleh petugas kepolisian. Sehingga, lanjut Ariza, bila sudah terbukti benar, perlu adanya sanksi terhadap oknum guru yang diduga menganiaya murid tersebut.

"Tentu tidak dibenarkan bagi tenaga pendidik atau guru untuk melakukan penganiayaan. Tentu akan ada sanksi nanti," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ariza menuturkan, akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari kejadian tersebut.

"Nanti dilihat dulu sejauh mana kebenaran dan seberapa jauh penganiayaan tersebut dilakukan, seperti apa, nanti akan dilakukan evaluasi. Nanti dicek kembali pihak-pihak terkait. Tentu siapa saja yang bersalah, sekali pun guru pasti ada sanksinya," tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh oknum guru SMKN 1 Jakarta berinisial HT terhadap muridnya berinisial RH beberapa hari lalu.

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga tersebut. "Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujar Patar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)