Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda

Senin, 29 Juni 2020 - 08:54 WIB
loading...
Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda
Masyarakat pengguna sepeda melintas di Jalan MH Thamrin, meski Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan sementara kegiatan car free day di lokasi tersebut dan menetapkan 32 lokasi baru CFD di Jakarta kemarin. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satunya menggunakan masker. Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang digelar serentak di 32 lokasi di lima wilayah DKI Jakarta kemarin.

Begitu pun di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Meski kawasan tersebut dilarang kegiatan CFD, tampak antusiasme masyarakat luar biasa. Memang tidak seramai Minggu sebelumnya. Sayangnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini banyak juga yang tidak menggunakan masker sehingga mereka mendapat hukuman dari Satpol PP. (Baca: Panik Saat belajar Nyetir, Wanita Paruh Baya dan Mobil Tercebur Kali)

Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas menemukan 42 orang tidak menggunakan masker saat sedang berolahraga. Mayoritas pelanggar berusia remaja. Mereka memilih sanksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Para pelanggar kemudian diminta mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB”.

Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Ada pula yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Walau CFD di Bundaran HI tidak ada, Satpol PP Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan. Ada 42 pelanggar tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Baca juga: 10 Menteri Dinilai Gagal Tangani Corona, Jokowi Didesak Resuffle Kabinet)

Di Danau Sunter, Jakarta Utara, petugas memberikan sanksi kepada 24 warga yang tidak menggunakan masker saat CFD. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp250.000. "Total pelanggar ada 24. Rinciannya, 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp250.000 per orang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok.

Evita mengatakan, sanksi sosial yang diberikan untuk para pelanggar, yaitu membersihkan area CFD. Uang denda nantinya akan ditransfer ke Bank DKI. "Ya, sebelumnya melakukan berita acara pemeriksaan, menggunakan data pribadi melanggar KTP, apabila tiba bawa kita tanyakan langsung," ujarnya.

Satpol PP Jakarta Timur juga memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepada para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun. Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan Covid-19. Warga yang datang ke lokasi tanpa masker langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan. "Kami kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kami tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto. (Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)