Kepala Dishub Kota Bekasi Bungkam Soal Pemasangan Traffic Light di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:40 WIB
loading...
Kepala Dishub Kota Bekasi...
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar bungkam soal pemasangan traffic light (lampu lalu lintas) di simpang CBD Cibubur, Kota Bekasi. Di lokasi inilah pada Senin, 18 Juli 2022 lalu terjadi kecelakaan maut yang menewaskan sejumlah orang.

Keberadaan traffic light di simpang tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab faktor kecelakaan. Melalui petisi online traffic light tersebut dinilai tidak cocok berada di kontur jalanan yang menurun.

Ditemui pasca Focus Group Discussion (FGD) di Polres Metro Bekasi Kota, Dadang tidak menjawab sama sekali terkait pemasangan traffic light tersebut. Dia hanya menjawab hasil FGD yang baru dilakukan terkait keberadaan traffic light tersebut.

“Saya enggak mau komentar tentang itu dulu (pemasangan traffic light). Tapi hasil rekomendasi rapat dari itu, traffic light disana dinonaktifkan terlebih dahulu,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Disinggung mengenai penempatan traffic light yang dinilai tidak tepat, Dadang menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dijelaskan dia, hasil dari KNKT akan melihat seberapa besar traffic light menjadi penyebab kecelakaan. “Kami tunggu nanti rilis dari KNKT seberapa besar faktor Traffic light sebagai penyebab dari kecelakaan ini jadi kami dari Dishub juga masih nunggu nih,” tuturnya.

Dadang pun enggan memberikan komentar terkait maksud dari pembangunan traffic light tersebut. Padahal, pada Januari 2022 silam Pemerintah Kota Bekasi pernah mengeluarkan rilis terkait uji coba simpang CBD di sisi jalan tersebut oleh Dishub Kota Bekasi

Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan juga uji coba dilakukan atas tindak lanjut surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light).

Dalam rilis tersebut dijelaskan simpang tersebut dibuka melihat aspek lalu lintas untuk membantu pergerakan mobilitas orang maupun barang.“Itu tanya ke PU (pekerjaan umum), kalau saya kaitannya bukan median jalan lah,” ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)