8 Mama Muda Jadi Korban Penipuan Teman Pria yang Dikenal lewat Medsos

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:51 WIB
loading...
8 Mama Muda Jadi Korban Penipuan Teman Pria yang Dikenal lewat Medsos
Delapan dari sepuluh mamah muda menjadi korban penipuan seorang lelaki hidung belang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Delapan dari sepuluh mamah muda menjadi korban penipuan seorang lelaki hidung belang. Melalui Facebook pelaku mengaku single untuk didekati sebelum diajak untuk bertemu dan dicuri barang berharganya.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, pria hidung belang yang melakukan kejahatan tersebut bernama Muksin. Dia menipu delapan dari sepuluh mamah muda melalui Facebook dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasus terungkap saat seorang mama muda berinisial MA (36) melaporkan ke Polsek Neglasari atas kasus kehilangan satu unit sepeda motor dengan dua unit handphone yang dibawa oleh teman pria yang dikenal melalui Facebook. "Korban sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu)," kata Kompol Putra, Jumat (24/6/2022).



Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur pada Hari Sabtu, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB. Setelah ketemu langsung, sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.



Pelaku memboncengi korban menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung Jakarta Timur hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari. Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya.

"Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," jelasnya.

Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku. “Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tidak hanya korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lain yang jadi korban. "Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," jelasnya.

Tujuh korban lainnya berada di tempat yang berbeda yakni, Kebon Besar dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik; kemudian warga Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih; selanjutnya warga Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih.

Selain itu, mama muda yang beralamat di Danau Cipondoh, dengan kerugian HP; kemudian warga Kalideres dengan kerugian HP; dan warga Cengkareng yang mengalami kerugian HP, serta warga Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.

Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," jelasnya.

Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan terncam dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)