Honorer Akan Dihapus, Wagub DKI: Daerah Butuh Tenaga Mereka

Rabu, 08 Juni 2022 - 13:01 WIB
loading...
Honorer Akan Dihapus, Wagub DKI: Daerah Butuh Tenaga Mereka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah terkait keberadaan tenaga honorer. Harapan ini terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

"Memang tenaga honerer itu menjadi pendukung melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada. Untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan keterbutuhan kita akan tenaga, SDM (Sumber Daya Manusia), untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, keberadaan kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.

Ariza secara blak-blakan menyebut tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI melampaui jumlah tenaga PNS. Bahkan, tenaga honorer di Indonesia pun jumlahnya cukup besar. Baca: 2023, Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

"Tentu seperti yang kita ketahui di Jakarta ini kita ini punya pegawai tenaga honorer itu jumlahnya jauh lebih besar dari pada PNS ya, ada di sekolah negeri, puskesmas, dan di mana-mana. Karena enggak cuma di Jakarta tapi di seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer itu luar biasa besar," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)