2 Hari Uji Coba Ganjil Genap, 908 Kendaraan Lakukan Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama dua hari penerapan uji coba ganjil genap di 13 titik sebanyak 908 kendaraan melakukan pelanggaran. Semua kendaraan yang melanggar ganjil genap di Jakarta ini hanya diberikan teguran.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan. Tanggal 6 Juni 2022 sebanyak 524 kendaraan, tanggal 7 Juni 2022 sebanyak 384 kendaran. Jumlah keseluruhan 908 kendaraan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Menurut Jamal, sebanyak 89 personel dikerahkan di 13 titik baru. Dengan rincian sebanyak 60 personel Ditlantas dan 29 anggota Dishub DKI.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap menjadi menjadi 26 titik yang sebelumnya hanya 13 titik. Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya baru dimulai pada 13 Juni 2022 mendatang.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan. Tanggal 6 Juni 2022 sebanyak 524 kendaraan, tanggal 7 Juni 2022 sebanyak 384 kendaran. Jumlah keseluruhan 908 kendaraan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Menurut Jamal, sebanyak 89 personel dikerahkan di 13 titik baru. Dengan rincian sebanyak 60 personel Ditlantas dan 29 anggota Dishub DKI.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap menjadi menjadi 26 titik yang sebelumnya hanya 13 titik. Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya baru dimulai pada 13 Juni 2022 mendatang.
(hab)