3 Bandar Narkoba Diringkus di Tangerang, 1,9 Kg Ganja Diamankan

Minggu, 05 Juni 2022 - 13:08 WIB
loading...
3 Bandar Narkoba Diringkus...
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga bandar ganja dan menyita 1,9 kilogram ganja siap edar. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis ganja kering turut diamankan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah DA, DP dan AK. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya, Kota Tangerang.

”Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam bertuliskanKubic.co,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar Sianturi, Minggu (5/6/2022).

Binsar menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.

”Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran,” tuturnya.

Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.



Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.

Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya.

”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)