Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 06:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) bakal menindaklanjuti aduan terkait adanya perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) . Bahkan Ariza sapaaakan mengambil langkah tegas berupa teguran hingga sanksi.

"Terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kemenaker. Ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah diberi teguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Ariza mengaku belum mendapatkan informasi terkait aduan THR. "Belum ada yang kami terima. Kami terima kasih atas info dari masyarakat, perusahaan-perusahaan mana yang terlambat beri THR," ujarnya.

Ariza menuturkan, terkait posko aduan Pemprov DKI telah menyediakan saluran pengaduan secara digital website dan akan segera ditindaklanjuti.
"Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti. Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)