Percepat Pencairan THR, Pemprov DKI Akan Keluarkan Perkada 

Senin, 18 April 2022 - 14:14 WIB
loading...
Percepat Pencairan THR, Pemprov DKI Akan Keluarkan Perkada 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Perkada. Katanya Ariza kepada awak media di kantor Balai Kota, Senin (18/4/2022). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

"Kemendagri memang meminta daerah untuk membuat Perkada terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ASN. Itu sudah diingatkan Pak Tito (Mendagri) agar setiap daerah melaksanakan tersebut," ujar Riza Patria.

Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, pihaknya akan menjalankan instruksi dari Mendagri tersebut.

"Kami akan laksanakan, Perkada tidak sulit karena sudah dibuat rutin setiap tahun, jadi bisa keluar dalam waktu satu dua hari ini," katanya.

Pembayaran THR bagi ASN di DKI, kata dia, akan diupayakan sebelum hari Lebaran.

"Semoga lebih cepat waktunya. Kalau dari aturan pemerintah diusahakan H-10 sampai dengan H-7 sudah bisa diberikan. Termasuk untuk buruh dan pekerja pabrik itu sudah diatur waktunya oleh Menteri Tenaga Kerja. Diharapkan THR bisa dibagikan sesuai batas waktu aturannya," terangnya.



Lebih lanjut ia menyebutkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas dan masuk kembali tepat waktu.

"Terkait mudik, ASN boleh mudik tahun ini namun sesuai dengan aturan dan ketentuan. Waktu-waktu nya dan syarat-syarat nya. Di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan peraturan Menpan-RB," jelas Ariza.

Dia berharap, mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga para ASN bisa berkumpul dengan sanak keluarga di kampung dan bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktunya di mana cuti bersama ASN itu 29 April - 6 Mei 2022.

"Soal THR ini memang cukup besar, tapi sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mencarikan solusi pembiayaan. Kalau ada perusahaan swasta yang mangkir membayar THR tepat waktu, kita ikuti saja sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait swasta yang tidak membayarkan THR," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)