KA Pangrango Bogor-Sukabumi Beroperasi, Segini Harga Tiketnya

Minggu, 10 April 2022 - 14:05 WIB
loading...
KA Pangrango Bogor-Sukabumi Beroperasi, Segini Harga Tiketnya
Mulai hari ini, kereta api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi kembali operasi. Foto/Dok PT KAI
A A A
BOGOR - Mulai hari ini, kereta api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi kembali operasi. Kereta ini hadir melayani penumpang dengan dua kelas. Sebelumnya, pelayanan kereta api jurusan tersebut sempat terhenti.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif.

”Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun,” kata Eva dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

KA Pangrango akan dioperasikan tiga kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang-Stasiun Sukabumi. Adapun stasiun pemberhentiannya yakni Bogor Paledang Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Berikut jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:

Stasiun Bogor Paledang

1. Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
2. Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
3. Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB

Stasiun Sukabumi

1. Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
2. Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB
3. Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB

Pengoperasian kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
4. Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker lapis 3, jaga jarak dan lainnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)