Polda Metro Jaya Amankan Joki dan Wanita BO Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah joki terkait kasus eksploitasi anak yang dijadikan open booking online (BO) di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi.
“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” kata Kabid HumasPoldaMetro Jaya Kombes EndraZulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Zulpan mengatakan, pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak ini menggunakan melalui aplikasi media chating.
“Modus operandi menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” tambah Zulpan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat kontrasepsi.
“Handphone, KTP, kondom, uang Rp300.000, screenshot chat MiChat,” ujarnya.
Kanit 4 Subdit RenaktaDitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menambahkan, para pelaku bakal dikenalan pasal dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
“Tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” terangnya.
Zulpan juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan joki dan wanita open BO yang masih di bawah umur. Dia mengatakan, dalam menangani kasus ini Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)DKI Jakarta.
“Melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan,” sambungnya.
“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual,” kata Kabid HumasPoldaMetro Jaya Kombes EndraZulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Zulpan mengatakan, pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak ini menggunakan melalui aplikasi media chating.
“Modus operandi menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” tambah Zulpan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat kontrasepsi.
“Handphone, KTP, kondom, uang Rp300.000, screenshot chat MiChat,” ujarnya.
Kanit 4 Subdit RenaktaDitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menambahkan, para pelaku bakal dikenalan pasal dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
“Tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” terangnya.
Zulpan juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan joki dan wanita open BO yang masih di bawah umur. Dia mengatakan, dalam menangani kasus ini Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)DKI Jakarta.
“Melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan P2TP2A DKI Jakarta, dan melakukan pemberkasan,” sambungnya.
(mhd)