Misteri Jasad Terbungkus Terpal di Bekasi Terungkap, Ini Identitasnya
loading...
A
A
A
BEKASI - Misteri penemuan jasad terbungkus terpal yang ditemukan mengambang di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) lalu, akhirnya terungkap. Identitas korban merupakan laki-laki berinisial MK (19).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial VM (23).”Sudah terindentifikasi identitas korban, MK korban pembunuhan oleh rekannya sendiri,” kata Gidion, Jumat (1/4/2022).
Kasus ini bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3/2022) lalu. Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil.
Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku. Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.”Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu,” ujarnya.
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting. Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3/2022) siang.
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. ”Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer. Hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap kasus ini.” tambah Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial VM (23).”Sudah terindentifikasi identitas korban, MK korban pembunuhan oleh rekannya sendiri,” kata Gidion, Jumat (1/4/2022).
Kasus ini bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3/2022) lalu. Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil.
Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku. Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.”Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu,” ujarnya.
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting. Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3/2022) siang.
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. ”Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer. Hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap kasus ini.” tambah Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(ams)