Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Profesor Gadungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan. Musni tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Dia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Atas tudingan tersebut, Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara. Menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dia menilai laporan pelapor tidak berdasar. "Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Menurut dia, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara. Dia juga tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor. Menurut Musni, pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter.
Sebelumnya, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Dia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Atas tudingan tersebut, Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara. Menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dia menilai laporan pelapor tidak berdasar. "Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Menurut dia, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara. Dia juga tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor. Menurut Musni, pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter.
(jon)