Tabrak Pembatas Jalan, Pengemudi Minibus Ini Diduga Mabuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Pasar Jumat, Jakarta Selatan , Minggu (20/3/2022). Mobil itu menabrak pembatas jalan, diduga pengendara itu dalam kondisi mabuk .
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan roda empat menabrak pembatas jalan di depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Pasar Jumat Jaksel," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldametro.
Akun tersebut menyebutkan bahwa saat ini petugas tengah menangani peristiwa kecelakaan tersebut. Dalam foto yang diunggah, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 2207 SFE dikendarai oleh seorang pria.
Pria dengan menggunakan celana robek pada bagian lutut itu terlihat lemas dan terdiam dengan kepala disandarkan di setir mobil. Diduga pengendara mengemudi hingga menabrak karena dalam kondisi mabuk.
Akun tersebut memberikan imbauan agar masyarakat untuk tidak mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Sebab, kecelakaan yang diakibatkan karena mabuk melanggar UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi pengguna jalan dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk karena dapat melanggar pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan roda empat menabrak pembatas jalan di depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Pasar Jumat Jaksel," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldametro.
Akun tersebut menyebutkan bahwa saat ini petugas tengah menangani peristiwa kecelakaan tersebut. Dalam foto yang diunggah, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 2207 SFE dikendarai oleh seorang pria.
Pria dengan menggunakan celana robek pada bagian lutut itu terlihat lemas dan terdiam dengan kepala disandarkan di setir mobil. Diduga pengendara mengemudi hingga menabrak karena dalam kondisi mabuk.
Akun tersebut memberikan imbauan agar masyarakat untuk tidak mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Sebab, kecelakaan yang diakibatkan karena mabuk melanggar UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi pengguna jalan dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk karena dapat melanggar pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
(mhd)