Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket dan Pasar Tradisional Maksimal Buka Sampai Pukul 9 Malam

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:23 WIB
loading...
Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket dan Pasar Tradisional Maksimal Buka Sampai Pukul 9 Malam
Wilayah Jabodetabek masuk dalam kategori PPKM Level 2 sehingga supermarket dan pasar tradisional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 2 sejak 8-14 Maret 2022. Supermarket hingga pasar tradisional di wilayah Jabodetabek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. "Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip MPI dari Inmendagri tersebut pada Selasa (8/3/2022).

Bagi masyarakat yang ingin pergi ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Inmendagri tersebut. Baca: Turun 1.398, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Mencapai 28.732

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)