Motif Pembunuhan Gadis 20 Tahun di Sawah Besar karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Motif pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan A (22) terhadap AW (20) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkuak. Pelaku sakit hati terhadap korban karena merasa diberi harapan palsu.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku merupakan teman dekat korban sejak 2 tahun terakhir. Pelaku pun menyukai korban, namun ternyata A bukan tipe pemuda yang diidamkan AW.
"Motifnya sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini temen dekat. Ketika pelaku mengutarakan rasa suka ternyata korban tidak merespons. Intinya di-phpin lah," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Padahal, lanjut Maulana, pelaku selalu mengantar korban saat kerja dan pulang kerja. Namun, ternyata A hanya mendapatkan cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Maulana menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Namun, sejauh ini motifnya murni soal percintaan."Sampai sejauh ini hasil olah TKP serta pendalaman tidak ada motif lain murni karena memang pelaku ini sakit hati kepada korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini A telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku merupakan teman dekat korban sejak 2 tahun terakhir. Pelaku pun menyukai korban, namun ternyata A bukan tipe pemuda yang diidamkan AW.
"Motifnya sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini temen dekat. Ketika pelaku mengutarakan rasa suka ternyata korban tidak merespons. Intinya di-phpin lah," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Padahal, lanjut Maulana, pelaku selalu mengantar korban saat kerja dan pulang kerja. Namun, ternyata A hanya mendapatkan cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Maulana menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Namun, sejauh ini motifnya murni soal percintaan."Sampai sejauh ini hasil olah TKP serta pendalaman tidak ada motif lain murni karena memang pelaku ini sakit hati kepada korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini A telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
(hab)