Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah
Cara mengurus KTP hilang di Jakarta sangatlah mudah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus KTP hilang di Jakarta sangatlah mudah. Saat ini, di era teknologi yang semakin berkembang dan sistem pelayanan publik yang menuju digitalisasi memudahkan masyarakat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang.

KTP ini sangat penting karena selalu digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi. Jika anda belum memilikinya, silakan menuju kantor Dukcapil terdekat di tempat anda untuk membuat KTP.
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Bagi anda warga Jakarta jangan khawatir mencari cara mengurus KTP hilang di Jakarta karena saat ini sistem E-KTP yang diterapkan pemerintah akan membuat proses pengurusan KTP yang hilang menjadi mudah.

Di dalam E-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan atau NIK. NIK tersebut memiliki rekaman elektronik dan kode keamanan yang berfungsi sebagai alat validasi atau verifikasi data kependudukan di Indonesia.

Selain itu, NIK yang dimiliki setiap warga negara Indonesia pasti berbeda sehingga ketika KTP dicetak ulang karena hilang NIK akan tetap sama.
Baca juga: Jual Foto KTP Jadi NFT, Kemendagri: Rentan Disalahgunakan

Cara mengurus KTP hilang di Jakarta saat ini amat mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas persyaratan seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah:

1. Anda harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
2. Persiapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP lama (Jika ada)
3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke Dukcapil setempat
4. Isi formulir penerbitan baru E-KTP
5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (Surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan E-KTP) kepada petugas.
6. Tunggu hingga proses pencetakan E-KTP anda selesai.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)