Dua Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Barier Pedestrian Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Menteng menangkap pelaku pencurian besi barier pedestrian yang beraksi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Ia ditangkap usai tertangkap basah ketika melakukan aksi pencurian.
"Kami tangkap ketika akan membawa barang hasil curiannya (besi barier pedestrian) menggunakan bajaj di Jalan Diponegoro, Menteng," kata Alvin, Rabu (12/1/2022).
Alvin menjelaskan, saat aparat tengah berpatroli, pelaku nampak kesulitan memasukan barang curian itu ke dalam bajaj.
Merasa ada yang aneh, Polisi langsung bertindak cepat dengan menubruk pelaku sehingga pelaku terjatuh dan tidak dapat melarikan diri.
Dari tangan pelaku di lokasi, penyidik berhasil mengamankan dua batang besi barrier pedestrian. "Dua lagi sisanya kami dapatkan di tempat penyimpanan yang ada di belakang rumah pelaku. Jadi, total barang bukti yang kami amankan itu ada empat batang," ujar Alvin.
Menurut Alvin, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia beraksi. Namun saat hendak dijual pelaku menemukan kendala.
"Barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," ungkapnya.
Penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi ini. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun kurungan.
"Kami tangkap ketika akan membawa barang hasil curiannya (besi barier pedestrian) menggunakan bajaj di Jalan Diponegoro, Menteng," kata Alvin, Rabu (12/1/2022).
Alvin menjelaskan, saat aparat tengah berpatroli, pelaku nampak kesulitan memasukan barang curian itu ke dalam bajaj.
Merasa ada yang aneh, Polisi langsung bertindak cepat dengan menubruk pelaku sehingga pelaku terjatuh dan tidak dapat melarikan diri.
Dari tangan pelaku di lokasi, penyidik berhasil mengamankan dua batang besi barrier pedestrian. "Dua lagi sisanya kami dapatkan di tempat penyimpanan yang ada di belakang rumah pelaku. Jadi, total barang bukti yang kami amankan itu ada empat batang," ujar Alvin.
Menurut Alvin, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia beraksi. Namun saat hendak dijual pelaku menemukan kendala.
"Barang-barang hasil curiannya pun belum sempat ia jual karena terdapat logo Pemprov DKI yang tidak akan mau diterima oleh pengepul besi tua," ungkapnya.
Penyidik akan mendalami motif pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam aksi ini. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun kurungan.
(maf)