Wagub DKI Minta Apindo Patuhi Keputusan Revisi UMP Jakarta 5,1%

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:30 WIB
loading...
Wagub DKI Minta Apindo...
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta Apindo patuhi keputusan revisi UMP 2022. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) agar mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya.

"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar pria yang biasa disapa Ariza di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 7 Januari 2022 malam.

Ariza menjelaskan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia berujar, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1%.

"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.



Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan kebijakan yang mengatur soal kenaikanUMP DKIJakarta tahun 2022. Adapun UMP DKI yang sebelumnya naik 0,8% direvisi menjadi 5,1%.

Politikus Partai Gerindra ini memohon semua pihak, termasuuk Apindo agar memahami kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman keberatan ihwal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atauUMP DKI Jakartatahun 2022 menjadi sebesar 5,1% atau Rp4.641.854.

"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," kata Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia beberapa hari yang lalu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)