Sebelum Direvisi, Anies Terkejut Lihat UMP Hanya Naik 0,8 Persen

Rabu, 05 Januari 2022 - 07:30 WIB
loading...
Sebelum Direvisi, Anies Terkejut Lihat UMP Hanya Naik 0,8 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sempat terkejut ketika melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang awalnya hanya naik 0,8 persen. Saat ini kenaikan UMP tersebut telah direvisi menjadi 5,1 persen.

"Munculnya revisi karena diawal terus terang terkejut. Rumus barunya kok jadi seperti ini. Kalau saya ajak bapak ibu sekalian sebagai anak bangsa merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul," ujar Anies dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa 4 Januari 2022.

Anies menambahkan keputusan UMP naik 5,1 persen berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan inflasi yang ada. Sehingga semua sudah diperhitungkan, walaupun tidak menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah saat pandemi Covid-19.

Di samping itu, revisi UMP tersebut akan membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. "Dulu kita hidup sulit kita jalani begitu kita udah naik lupa sama yang dibelakang. Nah kami di Jakarta ingin yang besar tambah besar, tapi yang kecil tolong tambah besar juga. Jangan yang kecil tetap kecil yang besar tambah besar,"kata Anies.



"Membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar begitu kira kiranya," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud ini mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih.

"Semua sekarang kami minta bapak-ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak, dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)