Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka, padahal telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus
Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.
Alasan kedua, di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.
Baca juga: Polisi Harap 2022 Tak Ada Lagi Kecelakaan Bus Transjakarta
Kemudian, pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. "Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang," kata Argo.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus
Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.
Alasan kedua, di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.
Baca juga: Polisi Harap 2022 Tak Ada Lagi Kecelakaan Bus Transjakarta
Kemudian, pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. "Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang," kata Argo.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
(jon)