Sejak Pandemi, 4.587 Jenazah Dimakamkan secara Protokol Covid-19 di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 4.587 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 sejak Maret 2020 hingga November 2021. Data itu dikantongi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
“Rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun,” kata Kepala Dinas Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Kamis (09/12/2021).
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.561 jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dia mengatakan hal itu berdasarkan data yang dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid, RS Tipe D, dan rumah sakit swasta di Kota Bekasi hingga 30 November 2021.
Untuk diketahui, tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Padurenan. Dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya tempat pemakaman dengan protokol Covid-19. TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektare.
“Rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun,” kata Kepala Dinas Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Kamis (09/12/2021).
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.561 jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dia mengatakan hal itu berdasarkan data yang dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid, RS Tipe D, dan rumah sakit swasta di Kota Bekasi hingga 30 November 2021.
Untuk diketahui, tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bekasi yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Padurenan. Dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya tempat pemakaman dengan protokol Covid-19. TPU Padurenan terletak di Kecamatan Mustikajaya dengan luas lahan 12 hektare.
(rca)