Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Tak Ditahan

Selasa, 30 November 2021 - 13:04 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Mobil Mercy yang melawan arah di Tol JORR hingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 berinisial MSD (66) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di Exit Tol Cikunir, Sabtu 27 November 2021.

"Penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara. Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut. Karena masih akan menjalani proses pemeriksaan penyakit demensia.

"Tidak dilaksanakan penahanan," tambah Sambodo Purnomo Yogo.



Pengemudi Mercedez Benz tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagaimana diketahui insiden mobil Mercy melawan arus di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, dan videonya viral di Instagram. Dalam video yang direkam oleh pengemudi kendaraan lainnya tersebut tampak mobil mewah itu melaju di jalan tol berlawanan arah padahal sedang tidak ada kebijakan contra flow oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kendaraan Mercy yang dikendarai MSD melawan arus dari arah selatan ke utara terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan Mobilio B 1129 EFA dan Kijang Innova dengan pelat B 1065 FFH. Akibat kejadian tersebut, ketiga mobil ringsek dan seorang pengemudi berinisial NB mengalami luka ringan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)