Modus Nunggak Cicilan, Debt Collector Main Rampas Motor Karyawan di Serpong

Kamis, 18 November 2021 - 11:01 WIB
loading...
Modus Nunggak Cicilan, Debt Collector Main Rampas Motor Karyawan di Serpong
Ayah korban, Herman, menunjukkan surat laporan polisi kasus perampasan motor oleh debt collector, Kamis (18/11/21). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang karyawan swasta berinisial AR (20) melapor ke polisi atas perampasan sepeda motornya oleh 2 pria yang mengaku debt collector. Kejadian itu berlangsung di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Di Stasiun Rawa Buntu, dicegat 2 orang, ciri-ciri kulitnya gelap, bukan anak muda tapi agak tua. Dibilangnya, ini motor Pak Herman ya? Ini belum bayar 6 bulan, saya ambil, surat penarikan menyusul di kantor," ujar ayah korban, Herman, menirukan keterangan putranya, Kamis (18/11/21).



Dia bersama anaknya AR sudah membuat laporan ke Polsek Serpong pada Rabu 17 November 2021. Peristiwa perampasan motor itu sebenarnya terjadi pada 22 Oktober lalu, namun baru dilaporkan ke polisi karena AR terkendala izin cuti dari tempatnya bekerja.

Herman menceritakan, anaknya AR kala itu sedang mengendarai motor untuk berangkat kerja. Namun di sekitar Stasiun Rawa Buntu, 2 pria berkulit gelap langsung memepet.

Sambil menggertak, kedua pelaku perampasan meminta paksa STNK kendaraan yang dibawa AR. Kunci kontak pun direbut. Para pelaku langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. "Anak saya karena takut, dikasih aja," ucapnya.



Motor yang dirampas kedua pelaku berjenis Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi B 6929 WUX. Padahal motor itu dibeli secara tunai oleh Herman sebesar Rp31 juta.



Dia mengakui surat BPKB kendaraan sedang digadaikan sekitar Rp10 juta kepada sebuah koperasi simpan pinjam 'Mitra Anugerah Sentosa' di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Waktu cicilan selama 12 bulan.

Herman sempat protes kejadian perampasan kendaraan itu ke cabang koperasi di Pamulang. Anehnya, pihak cabang maupun pusat koperasi menyatakan tidak pernah menarik motor tersebut.

"Mereka enggak merasa terima kendaraannya, motornya enggak sampai ke cabang," tandasnya.

Kepala Cabang Koperasi Mitra Anugerah Sentosa, Halim, juga memastikan tidak ada unit sepeda motor korban di kantornya. Dia juga bingung soal penarikan kendaraan tersebut lantaran nasabahnya telah melunasi cicilan pokok.

"Angsuran pokok semua sudah dibayar 12 bulan. Makanya saya kaget ketika nasabah melaporkan kepada saya bahwa unitnya ditarik. Ketika saya validasi, ditariknya bukan oleh pihak internal cabang kita, bagaimana ciri-cirinya pun tidak ada orang kita," tuturnya.

Halim menjamin, bahwa selama ini pihak cabang tak pernah menarik kendaraan dari nasabah peminjam. Dia telah memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian itu.

Kasus perampasan itu pun saat ini masih ditangani Polsek Serpong dengan nomor laporan : TBL/709/K/XI/2021/SPKT/Sek Serpong. Petugas menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menjerat para pelaku.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)