Jakarta PPKM Level 1, Pengunjung Boleh Makan di Restoran dan Kafe Area Bioskop
loading...
A
A
A
JAKARTA - Restoran dan kafe area bioskop di Jakarta kini diizinkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pelonggaran dilakukan termasuk di mal dan bioskop setelah Jakarta dinyatakan kategori PPKM Level 1.
"Mal kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis poin Kepgub tersebut dikutip MPI, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70%. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 75%.
"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucapnya.
Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pelonggaran dilakukan termasuk di mal dan bioskop setelah Jakarta dinyatakan kategori PPKM Level 1.
"Mal kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis poin Kepgub tersebut dikutip MPI, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70%. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 75%.
"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucapnya.
(hab)