Meninggal Dunia, Sopir Bus Transjakarta Dikabarkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta berinisial J dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang beberapa waktu. Salah satu korban tewas ialah J yang kini menjadi tersangka.
Informasi yang didapat SINDOnews, Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksan terhadap semua saksi dari kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta. Hasilnya menyebutkan J selaku sopir bus transjakarta lalai dalam mengemudikan busnya.
Atas dasar temuan tersebut maka J ditetapkan sebagi tersangka, dari hasil gelar perkara ditemukan kalau J memang lalai dalam membawa bus tersebut. “Gelar perkara memang ditemukan adanya kelalaian, dari pemeriksaan saksi dan CCTV juga dari hasil TAA memang ada kelalaian yang dilakukan oleh driver,” ungkap salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (2/11/2021).
Namun karena J ikut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut maka kasusnya secara otomatis dihentikan atau di SP3.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan saksi serta hasil dari TAA. “Besok kita umumkan ya, akan diumumkan semuanya,” katanya.
Dia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan hari ini untuk menentukan tersangka dari kecelakaan tersebut. Namun dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan memang tidak ada tanda-tanda pengereman yang dilakukan oleh bus yang menabrak. Begitu mendekati halte tidak ada pengurangan kecepatan.
Informasi yang didapat SINDOnews, Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksan terhadap semua saksi dari kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta. Hasilnya menyebutkan J selaku sopir bus transjakarta lalai dalam mengemudikan busnya.
Atas dasar temuan tersebut maka J ditetapkan sebagi tersangka, dari hasil gelar perkara ditemukan kalau J memang lalai dalam membawa bus tersebut. “Gelar perkara memang ditemukan adanya kelalaian, dari pemeriksaan saksi dan CCTV juga dari hasil TAA memang ada kelalaian yang dilakukan oleh driver,” ungkap salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (2/11/2021).
Namun karena J ikut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut maka kasusnya secara otomatis dihentikan atau di SP3.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan saksi serta hasil dari TAA. “Besok kita umumkan ya, akan diumumkan semuanya,” katanya.
Dia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan hari ini untuk menentukan tersangka dari kecelakaan tersebut. Namun dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan memang tidak ada tanda-tanda pengereman yang dilakukan oleh bus yang menabrak. Begitu mendekati halte tidak ada pengurangan kecepatan.
(hab)