PSBB Dilonggarkan, Anak-anak dan Ibu Hamil Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:22 WIB
loading...
PSBB Dilonggarkan, Anak-anak...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Namun, kapasitasnya dibatasi sekitar 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap.

"Semua tempat hanya bisa di isi 50 persen dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, kata Anies, ada yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Di antaranya yaitu lanjut usia, anak anak dan ibu hamil.

"Selain mereka yang terpapar sakit. Lanjut usia, anak anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," pungkasnya. ( )

Diketahui sebelumnya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bisa dilonggarkan. Pasalnya, Jakarta memiliki tiga indikator yang total skor nya cukup memenuhi syarat untuk dilonggarkan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)