Ada Keperluan, Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi Terkait Pelat RFS

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:29 WIB
loading...
Ada Keperluan, Rachel...
Selebgram Rachel Vennya. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya batal penuhi panggilan polisi untuk dimintai klarifikasi terkait pelat nomor 'RFS' dan warna kendaraan mobil miliknya yang tak sesuai dengan STNK.Alhasil, pemeriksaan Rachel yang dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB diundur.

"Diundur ya (besok).Sesuai dengan surat panggilan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin 25/10/2021).

Menurut Argo, Rachel tidak bisa hadir dengan alasan ada keperluan. Maka itu, kata dia, pemeriksaan Rachel diundur besok.

"Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini jadi diundur hari selasa," tuturnya.

Sebelumnya, Rachel bakal dimintai keterangannya terkait pelat nomor polisi RFS dan warga mobil yang yak sesuai STNK saat dating ke Polda Metro Jaya terkait dirinya yang kabur saat dikarantina di RSDC Wisma Atlet sehabis pulang dari Amerika Serikat.

"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.

Argo menyebut pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terkait klarifikasi tersebut pada yang bersangkutan pada Sabtu 23Oktober 2021. Rencananya Rachel akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Hari ini rencana kita kirim (surat panggilan klarifikasi) ke rumahnya," jelasnya.

Kemudian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.

Namun ada yang berbeda untuk penggunaannya, yaitu warna dari kendaraan. "Dari data kami memang atas nama yang bersangkutan, tapi berbeda di warna mobil," ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina. "Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.



Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah.

"Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)