Ada Keperluan, Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi Terkait Pelat RFS
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina. "Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah.
"Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah.
"Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
(mhd)